Bintang Kejora Itu “Panglima Tertinggi” Bangsa Papua
ilustrasi
(Jalan Merawat Kesucian Perjuangan Bangsa)
*Siorus Degei
Bangsa West Papua masih lelap dalam tidurnya yang panjang lantaran perhelatan Piala FIFA World Qatar 2022 yang memasuki penghujung babak 16 Besar.
Selain itu ada juga instrumen nina bobo lainnya yang meneduhkan hati dan pikiran orang asli West Papua, yakni agenda DOB/Pemekaran dan Otsus yang sudah memasuki fase Penempatan Penjabat Gubernur.
Penyediaan Instrumen Administrasi Pemerintahan, Tata Kelolah Stakeholders Pemerintahan, Permintaan Penyediaan Perangkat Kerja Sistem Tata Kelolah Pemerintahan, dan hal-hal ikwal kepemerintahan baru lainnya di tiga wilayah Daerah Otonomi Baru, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan dan Provinsi Papua Pengunungan.
Bangsa West Papua juga semakin dimabukkan dalam tidur panjangnya itu dengan adanya Polemik Kontroversial Pasal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (Indonesian Criminal Code).
DPR RI dan pemerintah akhirnya mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi undang-undang dalam rapat Paripurna yang digelar di kompleks parlemen, Selasa (6/12).
Dengan demikian beleid hukum pidana terbaru itu akan menggantikan KUHP yang merupakan warisan kolonialisme Belanda di Indonesia, https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221206103404-32-883391/rkuhp-resmi-disahkan-jadi-uu-dalam-paripurna-dpr, 7/12/2022).
Tercatat ada tiga belas Pasal Kontroversial RKUHP Warisan Kolonial yang sudah, tengah dan terus hangat, bahkan panas mengisi dan menghiasi diskusi, wacana dan diskursus publik, di antaranya: Penghinaan Terhadap Presiden, Pasal Makar, Penghinaan Lembaga Negara, Pidana Demo Tanpa Pemberitahuan, Berita Bohong (Hoax), Hukuman Koruptor Turun, Pidana Kumpul Kebo, Sebar Ajaran Komunis (Marxisme-Leninisme), Pidana Santet, Vandalisme, Hukuman Mati, HAM Berat, Living Law (Hukum Adat), (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20221205202331-12-883194/daftar-pasal-kontroversial-di-rkuhp-terbaru, 7/12/2022).
Sudah saatnya bangsa Papua bangun dari tidur panjangnya dan mulai menyikapi realitas penderitaan, penindasan dan penjajahan.
Menyikapi Polemik Kontroversial Pasal RKUHP di Papua penulis hendak menegaskan bahwa kemarin bangsa West Papua berhasil digoreng oleh kolonel, kapital dan imperial NKRI melalui Otsus dan Pemekaran DOB. Sekarang ini kembali bangsa Papua digoreng kembali lagi dengan Polemik “Lagu Lama” RKUHP.
Dari sini muncul pertanyaan kolektif bagi bangsa West Papua bahwa memangnya Perjuangan Papua Untuk Memperbaiki Sistem UU dan Demokrasi Indonesia atau “Merdeka dan Berdaulat”.
Pada 2023 kolonial NKRI akan kembali menggoreng bangsa West Papua dengan kampanye Pemilu Serentak 2024. Lantas apa yang mesti dilakukan oleh Bangsa West Papua guna menyikapi dan menyoalkan semua fenomena dan hemonitas politik itu?
Hal ikwal yang hendak Penulis Kritik, Telisik dan Tilik dalam tulisan adalah perihal kesucian Benderang Bintang Kejora yang menjadi simbol Perjuangan Bangsa West Papua Merdeka. Mengapa demikian?
Tentu sebab semakin ke sini fitrah dan marwah Bendera Bintang Kejora sebagai Simbol, Spritual, Roh dan Kekuatan Nasionalisme dan Ideologi Papua Merdeka yang suci, Kudus dan luhur adanya itu semakin mengalami pengikisan arti dan makna dari perabadan, evolusi dan revolusi perjuangan, pergerakan dan perlawanan bangsa West Papua Merdeka.
Bahwa selama ini ada “Bendera-Bendera” tambahan yang mengisi dan menghiasi perjalanan perjuangan bangsa West Papua.
Ada “Bendera Organisasi”, “Bendera Suku”, “Bendera Agama”, “Bendera Budaya”, “Bendea Adat”, “Bendera Perempuan dan Anak”, “Bendera Aktivis”, “Bendera Mahasiswa”, “Bendera Tokoh”, dan “Bendera-Bendera” tambahan, “jadi-jadian”, “gadungan”, dan “sampingan” lainnya.
Adanya Bendera-Bendera tandingan ini menjadi dualisme, distingsi, dikotomi dan gab-gab dalam lembaran sejarah perjuangan bangsa Papua.
Sebab kembali lagi ke arti dan makna simbolik Bendera bahwa Ia memanifestasikan dan merepresentasikan secara konkrit akan ada nasionalisme dan ideologi kebangsaan.
Baca selengkapnya : Bintang Kejora Itu “Panglima Tertinggi” Bangsa Papua (1/2) https://www.detikpapua.com/2022/12/07/13186/
Sekarang yang menjadi pertanyaannya adalah ketika Bendera yang dikampanyekan, dipropagandakan dan dikonsolidasikan adalah dan hanyalah Bendera-bendera yang oleh penulis disebut “Bendera Tambahan dan tandingan” di atas kira-kira nasionalisme dan ideologi seperti dan model apa yang hendak ditawarkan?
Tentu dengan begitu secara langsung dan tidak langsung kita bisa melihat dan merefleksikan bahwa sebenarnya orang-orang dan atau organ-organ yang membawa Bendera lain selain Bendera Bintang Kejora itu ada agenda nasionalisme dan ideologi lain yang di bawah, yang notabene bukan dan sangat berlawanan, bertentangan dan berkontradiksi dengan nasionalisme dan ideologi kepapuaan yang dimanifestasikan dan direpresentasikan oleh Bendera Bintang Kejora itu sendiri. Bersambung! (*).
)* Penulis Adalah Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat-Teologi Fajar Timur Abepura-Papua.
Sumber:
https://www.detikpapua.com/
0 Komentar