PERNYATAAN SIKAP
“Menanggapi Tuduhan Dan Intimidasi oleh Orang Tidak Dikenal Lewat Propaganda Spanduk”
Perjuangan bangsa West Papua bukanlah suatu tindakan yang melanggar konstitusi ataupun dianggap sebagai tindakan makar, melainkan upaya untuk memperluas demokrasi yang sama sekali tidak pernah diberikan ruang oleh pemerintahan kolonial Indonesia sejak di Aneksasi kedalam wilayah kekuasaan Indonesia. Pada 1 Desember 1961, West Papua telah mendeklarasikan kemerdekaannya dari kolonisasi Belanda, hanya saja pemerintah Indonesia dibawah pimpinan Ir. Soekarno, tidak pernah mengakui kemerdekaan tersebut. Sehingga, pemerintahan Indonesia melakukan invasi militer pertama pada 19 Desember 1961, untuk menduduki wilayah West Papua yang belum memiliki pemerintahan sendiri.
Indonesia, Amerika Serikat dengan Belanda, menyepakati untuk membuat perjanjian New York dan Perjanjian Roma tahun 1962, yang bertujuan untuk menyerahkan wilayah West Papua ke tangan Indonesia tanpa melibatkan rakyat West Papua. Sehingga pada 1 Mei tahun 1963, West Papua di aneksasi kedalam wilayah kekuasaan Indonesia. Bagi bangsa West Papua, Tindakan tersebut sangatlah tidak demokratis dan bentuk dari upaya kolonisasi oleh Indonesia lewat dukungan Amerika Serikat sebagai negara Imperialis dunia. Pada tahun 1967, pemerintahan Indonesia dan Amerika Serikat dengan berani melakukan penandatanganan surat izin operasi tambang emas; PT. Freeport Mcmoran Inc, yang wilayah operasinya di West Papua. Demi menyelamatkan krisis kapitalisme global, Indonesia mengorbankan bangsa West Papua. Yang paling parahnya, lewat operasi militer sebelum dan sesudah pelaksanaan PEPERA pada 14 Juli – 2 Agustus tahun 1969, pemerintah Indonesia menghancurkan demokrasi di West Papua menggunakan kekerasan militer secara massif. Belum lagi berbagai pemberangusan budaya, pengrusakan alam, penggusuran, perampasan lahan, pengusiran dari tempat tinggal, pembunuhan, pemerkosaan, mutilasi, intimidasi, penangkapan paksa, rasial dan rasisme terhadap rakyat West Papua oleh militer Indonesia. Tindakan tersebut kami anggap sebagai suatu kejahatan kemanusiaan terhadap bangsa West Papua oleh pemerintahan kolonial Indonesia, adalah tentu kami tidak akan tinggal diam, apa lagi mendukung tindakan pemerintah Indonesia yang telah mengkolonisasi West Papua dan berbagai kekerasan militer terhadap rakyat West Papua.
Pada hari Rabu, 30 November 2022, telah tersebar luas berbagai tuduhan yang tidak berdasar dan intimidasi terhadap anggota AMP, FRI-WP & CMK Komite Kota Yogyakarta. Propaganda tersebut berisikan foto kawan-kawan dari yang dianggap melanggar konstitusi karena telah melakukan tindakan makar terhadap pemerintahan negara kolonial Indonesia, yang tentunya tidak pernah kami lakukan. Perjuangan yang kami lakukan adalah sikap politik untuk tidak mendukung penjajahan terhadap bangsa West Papua, yang sampai saat ini masih berlangsung. Perjuangan rakyat West Papua melawan kolonisasi pemerintah Indonesia adalah perjuangan demokratik, agar segala kekerasan militer dan perbudakan di West Papua dapat dihapuskan. Perjuangan hak menentukan nasib sendiri merupakan perjuangan demokratik, tentunya sesuai dengan konstitusi internasional yang telah dikeluarkan oleh Majelis Umum PBB dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia pada 10 Desember tahun 1948, Covenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).
Tindakan provokasi pemerintah kolonial Indonesia TNI-POLRI tidak hanya terjadi diberbagai wilayah Indonesia, tetapi juga terjadi di West Papua. Mereka menuduh para pejuang kemerdekaan West Papua dari kolonisasi Indonesia terus dilancarkan dan diperluas lewat kerja-kerja ormas reaksioner (preman). Ketidakmampuan pemerintah kolonial Indonesia dalam menyembunyikan kebusukan dan kejahatan kemanusiaan mereka terhadap bangsa West Papua, tentu tidak segan-segan mereka mengerahkan pasukan gabungan TNI-POLRI dan ormas reaksioner untuk merepresif dan melakukan kriminalisasi terhadap para aktivis West Papua serta para solidaritas dari Indonesia. Sudah banyak kasus penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh pemerintah kolonial Indonesia terhadap aktivis West Papua bersama solidaritas dari Indonesia dengan tuduhan melakukan makar/saparatis. Namun, pemerintah negara kolonial Indonesia tidak akan menang. Mulai dari penahanan Surya Anta dkk. atas tuduhan makar dan kasus DO 4 mahasiswa Unkhair yang bersolidaritas terhadap perjuangan bangsa West Papua, telah kami menangkan. Sebab, penetapan pasal makar atas perjuangan menuntut hak penentuan nasib sendiri tidaklah tepat.
Ditegaskan kembali kepada seluruh rakyat Indonesia dan rakyat West Papua dimanapun berada, bahwa perjungan kami bukan untuk mencari kekayaan dan popularitas sesuai yang telah ditudukan terhadap kami selama ini. Perjuangan kami saat ini adalah mendorong terwujudnya pemerintahan rakyat yang demokratis dan setara tanpa diskriminasi. Bangsa West Papua berhak untuk bebas dari penjajahan, bebas dari ancaman, kekerasan dan ketakutan, dan berhak untuk mendapatkan pengakuan dari berbagai negara serta PBB atas kemerdekaan yang telah mereka deklarasikan pada 1 Desember 1961. Sehingga, bangsa West Papua dapat mengadakan referendum secara adil dan demokratis, tanpa intervensi dari negara-negara kapitalis-imperialis dunia.
Sudah hampir 6 tahun telah berlangsung berbagai kekerasan, terror, represif dan intimidasi yang dilakukan oleh satuan gabungan TNI-POLRI dengan ormas reaksioner terhadap kami, namun kami tidak akan pernah takut, apa lagi mundur dari medan perang. Selama penjajahan atas bangsa-bangsa kecil oleh negara-negara kapitalis-imperialis masih berlangsung diatas muka bumi, selama itu kami akan hidup dan bersolidaritas. Dan kami tidak akan pernah main-main, ketika nyawa manusia menjadi korban demi keberlangsungan hidup segelintir kapitalis-birokrat. Demi membangun kesadaran politik rakyat West Papua dan rakyat Indonesia akan pentingnya perjuangan melawan penjajahan, kami akan tetap melancarkan aksi-aksi propaganda secara massif diberbagai kota. Agar rakyat dapat berpartisipasi secara kolektif dalam membangun kekuasaan rakyat, secara demokratis. Sebab, selama ini, rakyat Indonesia dan rakyat West Papua selalu dikendalikan oleh kelas kapitalis-birokrat Indonesia. Tidak sedikitpun diberikan kebebasan dalam berpolitik.
Maka, kami yang tergabung dalam AMP (Aliansi Mahasiswa Papua), FRI-WP (Front Rakyat Indonesia untuk West Papua), CMK (Cakrawala Muda Kerakyatan) Komite Kota Yogyakarta, menuntut:
Segera Akui bahwa Kemerdekaan Bangsa West Papua telah di Deklarasikan pada 1 Desember 1961, namun direbut oleh Pemerintah Kolonial Indonesia lewat Aneksasi pada tahun 1963, lewat Konspirasi dengan Amerika Serikat.
Segera Lakukan Referendum untuk Bangsa West Papua, karena PEPERA Tahun 1969 tidaklah Demokratis.
Hentikan Intimidasi dan Teror Terhadap Anggota AMP, FRI-WP dan CMK Komite Kota Yogyakarta Lewat Berbagai Propaganda Spanduk dan Media Sosial.
Tarik Militer Organik dan Non-organik dari West Papua.
Bebaskan Victor F. Yeimo serta aktivis West Papua lainnya tanpa syarat, sekarang juga.
Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa West Papua sebagai Solusi Demokratis.
Kota Kolonial, 30 November 2022
AMP (ALIANSI MAHASISWA PAPUA), FRI-WP (FRONT RAKYAT INDONESIA UNTUK WEST PAPUA) DAN CMK (CAKRAWALA MUDA KERAKYATAN) KOMITE KOTA YOGYAKARTA
0 Komentar