Sekolah Gerbang Masah Depan
ilustrasibuku
Sekolah Gerbang Masah Depan
Pemerintah upayakan sekolah sangat penting bagi warga negara Indonesia dan itu pula terjamin dalam UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2.
Namun saat ini sudah terbukti, seluruh warga negara memiliki pendidikan..? Tidak..!
Penduduk belum hak sepenuhnya mendapatkan pendidikan yang layak sebagaik mungkin.
Massa krisis ekonomi di kalangan masyarakat, bagi Tani buruh belum mampu menyekolahkan anaknya sendiri. Apalagi saat pandemik Covid-19 anak bangsa ini hampir 5% putus sekolah dari jenjangnya karena pendapatan orang tua belum tercukupi. Karena sekolah-sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta harga kampus mahal, seperti SPP, pembangunan, dan kebutuhan lain yang mendesak di kampus. Itu pun hanya berkaitan dengan kampus saja. Belum lagi dengan kebutuhan mahasiswa di luar kampus. Seperti makan, minum, kost, dls.
Adapun bangsa ini terbukti banyak anak sekolah yang putus sekolah hanya karena biaya pendidikan tinggi. Banyak sekolah mitra MI, MTs, MA, dan MK sudah mulai keluar dari sekolah" tersebut.
Penyamat pendidikan (Eko prasetyo) berkata, "Orang miskin dilarang sekolah".
Sangat sepakat ketika melihat dengan wajah pendidikan semakin dicemari oleh mahalnya biaya dan kekerasan yang terjadi di dalamnya.
Dan kita juga melihat bahwa akademik-akademik di negeri ini saat ini berlomba-lomba kejar proyek-proyek yang berkaitan dengan kampus, seperti: UGM, UII, UTB, dls. Artinya bahwa kampus-kampu itu! merumuskan bahwa sudah masuk tinggkat bisnis. Sudah mulai terlihat dan itu sudah jelas akademik-akademik negeri ini.
Cobah kita melihat kembali motif pendidikan yang dijelaskan oleh pelapor pendidikan; Ki Hajar Dewantara. Menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Ketika negara tidak melihat problem yang sedan dialami oleh masyarakat Indonesia! Generasi bangsa ini mau bawah kemana, dan nasib anak muda bangsa bagaimana untuk masa depan…? UUD 1945 pasal 31 ayat 2 itu juga sudah tidak terjamin lagi bagi warga negara ini.
Apa itu sekolah yang membebaskan? Dan apa itu demokrasi pendidikan?
Sumber:
Refresi buku;
orang miskin dilarang sekolah
Penulis buku; eko prastyo
Oleh: late
Penulis adalah mahasiswa aktif universitas pegri Jogjakarta
0 Komentar