Begini pernyataan sikap oleh: ipmapan jog-lo ipmanapandode jog-lo
Wiigudii-Yogyakarta Begini pernyataan sikap oleh: Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Paniai Yogyakarta dan Solo dan tergabung ipmanapandode jog-lo
Pernyataan sikap ini berlangsung Yamewa Aspan Yogyakarta, 8 Desember 2022. Sekretariat: Jl. Santai Kompleks TNI AU Kab. Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta
Seperti Kado Natal, Apa kabar Paniai Berdarah?
Koyaoo…!!!
Hallo! Apa kabar Paniai Berdarah? Tidak terasa sekarang sudah menginjak tahun yang ke-9.
Sudah sampai dimanakah proses penyelesaiannya? Tragedi Paniai Berdarah di Lapangan Karel Gobai Enarotali Paniai, Papua terjadi pada 8 Desember
2014 memilukan hati warga masyarakat Paniai. Peristiwa ini dimulai dari aksi protes atas
pengeroyokan satuan aparat keamanan dan pertahanan kepada beberapa pemuda di Kampung
Ipakiye yang sedang hiasi pondok Natalsehari sebelumnya. Melihat tindakan brutal yang menimpa
pemuda-pemuda itu sontak menimbulkan kemarahan warga masyarakat setempat dan mereka
berkumpul mengorganisir massa dan turun ke pos Koramil dan Polsek Paniai. Namun akhirnya protes tersebut direspon dengan hamburan peluru senjata api saat massa aksi menyerang kantor
Koramil setempat sehingga yang mengakibatkan korban jiwa.
Dalam peristiwa tersebut setidaknya sebanyak empat orang berstatus pelajar tewas dan sejumlah warga sipil lainnya mengalami luka berat dan ringan. Belum lama setelah peristiwa itu terjadi Presiden Jokowi berjanji akan menyelesaikan kasus tersebut dihadapan ribuan rakyat Papua di
Stadion Mandala Jayapura tanggal 27 Desember 2014 saat melaksanakan ibadah natal bersama.
Namun tidak ada tindakan lebih lanjut sehingga rakyat Papua menilai rejim Jokowi tidak serius atau mengabaikan pada persoalan HAM sehingga lembaga penyelesaian masalah justru hanya menjadi penampung ketimbang menjadi penyelesaian.
Pemerintahan Jokowi melalui Komnas baru bisa menggolongkan dan menetapkan Paniai Berdarah
sebagai pelanggaran HAM berat pada akhir tahun 2021 yang harus pertanggungjawabkan segera.
Karena itu sejak tahun 2021 pemerintah mulai melakukan penyidikan dan penyelidikan sehingga tepat pada bulan April 2022 Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka berinisial IS
sebagai salah satu eksekutor dilapangan.
Kejagung menyurati dan menyerahkan berkas kepada
pengadilan HAM khusus Makassar pada Juni 2022 namun pengambilan keputusan-keputusan yang menganggap pelaku tunggal telah mengecewakan pihak korban.
Kami Pelajar dan Mahasiswa Paniai Yogyakarta dan Solo melihat ada kejanggalan-kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang dijalankan belakangan ini. Misalnya seperti penunjukkan hakim sampai pemilihan tempat pengadilan di Makassar tersebut berpotensi mempersulit pihak korban.
Apalagi menganggap hanya ada satu orang dibalik peristiwa Paniai tetapi secara langsung memperlihatkan bahwa pemerintah sedang menyembunyikan pelaku lainnya yang pernah terlibat
dalam pelanggaran HAM.
Kami Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Yogyakarta dan Solo bersama keluarga korban yakin bahwa
dibalik peristiwa Paniai Berdarah ada sejumlah pelaku dari satuan TNI maupun POLRI sehingga tidak tepat jika pemerintah hanya menetapkan satu orang berinisial IS sebagai tersangka.
Mestinya semua harus diperiksa secara transparan agar proses penegakan tidak hanya berdasarkan
perspektif pemerintah tetapi harus memenuhi rasa keadilan bagi pihak korban yaitu dengan menghadirkan semua pejabat-pejabat institusi TNI dan POLRI, mulai dari Kapolri dan Panglima TNI sampai ke tingkat Kodim dan Kapolsek yang pernah bertugas dalam kurung waktu tersebut. Singkat kata, siapapun yang terlibat secara langsung maupun tidak perlu diadili seadil-adilnya
melalui perangkat hukum yang berlaku dan dengan transparan.
Pertanyaan Sikap:
1. Adili semua pelaku yang terlibat menewaskan 4 (empat) pelajar di lapangan Karel Gobay
8 Desember 2014
2. Kami minta negara segera usut tuntas kasus Paniai Berdarah secara adil dan transparan
3. Kami bersama keluarga korban merasa kecewa terhadap penegakan yang berjalan hanya dari perspektif pemerintah sehingga hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa tunggal di Pengadilan HAM Negeri Masasar Sulawesi Selatan pada hari ini tanggal 08 Desember 2014.
4. Kami menolak dengan tegas isi muatan KUHP yang pemerintah dan DPR RI sahkan pada
6 Desember 2022 karena mengancam ruang berorganisasi, berkumpul, serta berserikat
termasuk kebebasan berpendapat dan berbicara. Maka kami minta Mahkama Konstitusi segera batalkan KUHP yang ternyata akan memmpersempit ruang kebebasan warga negara.
5. Pemerintah Indonesia segera membuka akses bagi Komisi HAM PBB untuk melihat secara langsung kondisi Papua dari dekat.
6. PBB segera desak Indonesia untuk bertanggungjawab semua kasus-kasus pelanggaran HAM dari 1961 sampai dengan saat ini.
By: Badan Pengurus IPMAPAN JOGLO 2021/2023
0 Komentar